Profil Medical Education Unit (MEU)
MEU (Medical Education Unit) adalah unit pengembangan kurikulum akademik Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Bengkulu dibidang ilmu khusus kedokteran
Unit pendidikan kedokteran atau yang dikenal sebagai MEU berperan dalam perencanaan dan pengembangan kurikulum, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian dengan anggota dari berbagai disiplin ilmu dan pakar pendidikan kedokteran serta bertanggung jawab langsung kepada pimpinan. Penetapan masing-masing staf bidang ditetapkan melalui SK Dekan. Dalam pelaksanaan tugasnya MEU berkoordinasi dengan Ketua Program Studi.
Tugas dan Fungsi Unit Pendidikan Kedokteran (MEU)
- Melakukan perencanaan kurikulum dan strategi pembelajaran.
- Melakukan review kurikulum bekerjasama dengan komite yang relevan.
- Melakukan dukungan terhadap tim pelaksana kegiatan dalam pengimplementasian kurikulum.
- Melakukan evaluasi kurikulum bersama dengan tim penjaminan mutu.
- Melakukan pengembangan kurikulum berdasarkan hasil evaluasi dan kebijakan sesuai perundang-undangan yang berlaku pada saat itu.
- Memberikan layanan kepada staf akademik berkaitan dengan permasalahan pendidikan.
- Pengembangan strategi kegiatan belajar mengajar di PSPD.
- Pengembangan sumber pembelajaran di PSPD.
- Pengembangan SDM melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
- Memberi dukungan dalam pengembangan mahasiswa dalam keterampilan belajar.
Struktur Organisasi MEU
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, MEU dipimpin oleh Ketua dibantu oleh dua sekretaris bagian yaitu Sekretaris Bidang Kurikulum, dan Sekretaris Bidang Evaluasi.
Uraian Tugas Ketua dan Sekretaris MEU
Ketua MEU:
- Memimpin Unit Pendidikan kedokteran untuk mewujudkan tugas pokok MEU
- Membangun kerjasama dengan stakeholder eksternal dan internal dalam rangka pelaksanaan program MEU.
- Melakukan supervisi terhadap kegiatan dan pelaksanaan tugas divisi
- Melaporkan hasil kegiatan MEU kepada Dekan
Sekretaris MEU Bidang Kurikulum:
- Menyusun rancangan kurikulum pendidikan dokter berdasarkan standar kompetensi (KBK) dan muatan lokal yang telah disepakati dalam rapat.
- Menyusun rancangan implemantasi kurikulum sesuai dengan kebutuhan termasuk muatan lokal dan elektif
- Melakukan evaluasi kurikulum bekerjasama dengan tim penjaminan mutu
- Melakukan pengembangan atau perubahan kurikulum bila diperlukan yang disesuaikan dengan hasil evaluasi dan kebijakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Sekretaris MEU Bidang Evaluasi:
- Melakukan perencanaan sistem penilaian yang sesuai dengan kurikulum dan strategi pembelajaran
- Melakukan evaluasi sistem penilaian bekerjasama dengan unit penjaminan mutu
- Melakukan pengembangan sistem penilaian sesuai dengan hasil evaluasi
Memberikan pelatihan dan asistensi kepada seluruh staf dosen agar dapat membuat sistem penilaian dan soal-soal ujian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.