UPM

Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Bengkulu telah membentuk satu Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang bertanggung jawab kepada pimpinan Fakultas. Oleh karena Fakultas Kedokteran Universitas Bengkulu hanya memiliki dua program studi yang berkelanjutan, maka Unit Penjaminan Mutu Fakultas juga langsung bertugas sebagai Unit Penjaminan Mutu Program Studi. Unit ini diberikan wewenang dan keleluasaan dalam melakukan monitoring dan evaluasi internal (monevin) akademik dan nonakademik ke seluruh lapisan institusi di FKIK Universitas Bengkulu. Unit ini memiliki kerja yang sinergis dengan unit pendidikan kedokteran/ medical education unit (MEU) dalam hal penjaminan mutu fakultas. FKIK UNIB  menetapkan penjaminan mutu akademik secara berjenjang. Pada tingkat fakultas dirumuskan kebijakan akademik, standar akademik dan manual mutu akademik serta dilakukan audit mutu akademik program studi. Dalam pelaksanaan proses penjaminan mutu, UPM berkoordinasi dengan LPMPP sebagai lembaga penjamin mutu di tingkat Universitas.

Seluruh kegiatan di dalam organisasi ini didukung oleh seluruh tim UPM. Adapun tugas dari tim UPM adalah:

  1. Melakukan audit mutu internal setiap program studi.
  2. Mengawasi prosedur mutu yang sesuai dengan standar mutu layanan yang telah ditetapkan.
  3. Memperbaiki dan mengelola sistem tata layanan perguruan tinggi agar bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Memeriksa keefektifan pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
  5. Membuat kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik, standar mutu, manual mutu, dan prosedur mutu program studi.
  6. Memfasilitasi evaluasi kinerja, sistem kontrol, dan prosedur penjaminan mutu.
  7. Melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota UPM.

Dalam melaksanakan fungsinya, UPM berpedoman pada manual dan SOP seperti Manual Prosedur Evaluasi Pembelajaran Modul, SOP Audit Internal Mutu, SOP Pengendalian Produk yang Tidak Sesuai. Beberapa produk yang telah dikeluarkan oleh UPM adalah SOP Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Produk ini juga terus disempurnakan sehingga mencakup proses yang lebih beragam.

Ketua UPM

  • Membantu Dekan menyiapkan dokumen mutu akademik.
  • Mengkoordinir opersionalisasi kegiatan UPM FKIK UNIB.
  • Bersama Sekretaris UPM, mendokumentasikan dokumen UPM FKIK UNIB.
  • Membantu Dekan dalam sosialisasi dan implementasi dokumen UPM FKIK UNIB.
  • Melakukan tugas lain sehubungan dengan UPM FKIK UNIB.

Sekretaris UPM

  • Membantu ketua UPM dalam menyusun dokumen, manual prosedur akademik dan instruksi kerja akademik
  • Membantu Ketua UPM dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan
  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan UPM
  • Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
  • Membantu Ketua UPM menyiapkan Audit Internal Mutu Akademik

Anggota UPM

  • Bertanggung jawab mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam sistem penjaminan mutu seperti yang ditugaskan ketua tim
  • Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi kegiatan harian dan notulensi rapat UPM
  • Membantu pengelolaan database UPM
  • Membantu dan bertanggung jawab atas pekerjaan lain terkait tugas UPM

Dies Natalis FKIK UNIB 15

Profil Lulusan

E-Campus

Wisuda Online E-Paper Mail Unib E-Paper E-Learning E-Jurnal Portal Akademik Digilib

Pengunjung

Pranala Luar

Kemendikbud

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Free Medical Journal

Promoting free access to medical journal

Hindawi Pubishing Cooperation

Open Access journals across many areas of science, technology, and medicine

Ikatan Dokter Indonesia

Indonesian Medical Association - organisasi Profesi bagi dokter di seluruh wilayah Indonesia

MDPI – Open Access Publishing

MDPI (Multidisciplinary Digital Publishing Institute)