UBK
Penanganan terhadap mahasiswa yang bermasalah, khususnya yang bersifat non-akademis, dilakukan oleh dosen konselor yang tergabung dalam Tim Bimbingan dan Konseling (TBK) fakultas. Mahasiswa dapat mendatangi TBK Fakultas atas keinginan sendiri atau atas anjuran dosen wali; dosen wali akan memberi surat pengantar untuk ke TBK. Hasil kegiatannya sudah ada SOP unit Bimbingan dan Konseling. Unit BK sudah melakukan pendampingan mahasiswa yang bermasalah dan beberapa menunjukkan kemajuan akademik