Tugas dan Fungsi FKIK UNIB
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Bengkulu, fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga. Dalam melaksanakan tugasnya, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. Pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.
FKIK Universitas Bengkulu sebagai unsur pelaksana akademik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana dan profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan. FKIK Universitas Bengkulu menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, melaksanakan pengembangan civitas akademika, dan urusan tata usaha. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi tersebut, FKIK UNIB senantiasa menjunjung tinggi segala peraturan dan kebijakan yangditetapkan Universitas Bengkulu.
Manajemen internal yang produktif, efektif dan efisien merupakan salah satuindikator kualitas sebuah institusi pendidikan. Manifestasi dari manajemen internal yang seperti itu akan tercipta apabila terdapat deskripsi jelas tentang peran, fungsi, dantugas masing- masing unsur penyelenggaraan pembelajaran.
Unsur yang dimaksud meliputi: Pimpinan Fakultas, Unit Penjaminan Mutu (UPM), Program Studi, Medical Education Unit (MEU), Unit Penelitian dan Pengabdian, Unit Bimbingan Konseling, Unit Penelitian dan Kesehatan, Laboratorium, dan Tenaga Kependidikan.